TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

Usaha Perorangan ( UD / PD )

Usaha Perorangan ( UD / PD )

Syarat Pendirian :
  1. Copy KTP.
  2. Copy KK.
  3. Copy PBB / Sewa.
  4. Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
  5. Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
  6. Nama usaha / UD / PD.
  7. Jenis usaha.
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
Dokumen yang di urus :
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  2. NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
  3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
  4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).

Lama proses : 2 - 3 (tiga) Minggu.

Cara pembayaran dilakukan 2 kali.

Tidak ada komentar: