TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

AKTA NOTARIS

AKTA NOTARIS




Persyaratan :
  1. Copy Ktp Pendiri.
  2. Copy Akta Pendirian ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  3. Copy SK Kehakiman ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  4. Notulen Rapat ( Rapat Umum Pemegang Saham ).

Lama proses : 2 (dua) hari.

Tidak ada komentar: