Syarat Pendirian :
- Copy KTP Penanggung jawab /Direktur.
- Copy Akta Pendirian /Perubahan.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Copy NPWP.
- Copy SIUP.
- Copy SK Kehakiman.
Lama proses : 1 - 2 (dua) minggu.
Note : Bisa Jalur express (cepat) dengan harga yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar