TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab /Direktur.
  2. Copy Akta pendirian /perubahan.
  3. Surat Keterangan Domisili asli.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
  7. Siap di survey.


Lama proses : 1 - 2 (dua) minggu.

Note : Bisa jalur express (cepat ) dengan harga yang berbeda.

Tidak ada komentar: