TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

PKP ( Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )

PKP ( Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )

Persyaratan :
  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris (untuk badan usaha).
  3. Copy PBB / Sewa.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Copy NPWP.
  6. Denah Lokasi.
  7. Siap di survey.

Note : Jalur pengurusan bisa Jalur Normal & Jalur Express (Cepat) dengan harga yang berbeda.

Tidak ada komentar: