TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)

Persyaratan :
  1. Copy KTP Pengurus / Pemegang Saham
  2. Copy PBB / Sewa
  3. Susunan Pengurus
  4. Referensi Bank
  5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan
Dokumen yang di urus :
  1. Akte
  2. Domisili
  3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  4. SIUJPT ( Surat Ijin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi
  5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
  6. SK Kehakiman

Lama proses : 40 (empat puluh) hari kerja

Tidak ada komentar: