TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

IUT ( Izin Usaha Tetap )

IUT ( Izin Usaha Tetap )

Persyaratan :
  1. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  2. Copy PBB atau Surat Perjanjian Kontrak.
  3. Copy IMB.
  4. Copy UUG.
  5. Surat Persetujuan PMA.

Lama proses : 2 (dua) minggu.

Tidak ada komentar: