PT.INDONESIA BUSINESS SERVICE
Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan Phone : 0817155373-081389691878
TENTANG KAMI
BERANDA
Jumat, 07 Februari 2014
IUT ( Izin Usaha Tetap )
IUT ( Izin Usaha Tetap )
Persyaratan :
Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
Copy PBB atau Surat Perjanjian Kontrak.
Copy IMB.
Copy UUG.
Surat Persetujuan PMA.
Lama proses : 2 (dua) minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar