TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

Persyaratan :
  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
  3. Copy PBB / Surat Kontrak.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
Lama proses : 2 (dua) hari.

Tidak ada komentar: