PT.INDONESIA BUSINESS SERVICE
Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan Phone : 0817155373-081389691878
TENTANG KAMI
BERANDA
Jumat, 07 Februari 2014
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Persyaratan :
Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
Copy PBB / Surat Kontrak.
Copy Surat Keterangan Domisili.
Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
Lama proses : 2 (dua) hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar