Persyaratan :
- Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
- Copy SIUP.
- Copy TDP yang masih berlaku.
- Copy API - Umum.
- Surat permohonan dari Perusahaan dalam kop surat dan distempel.
- Daftar Isian permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang yang di ageni di Indonesia.
- Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2006) atau di Legalisasi Atase Perdagangan Kedutaan RI di Negara Prinsipel.
- Leaflet / Brosur / Katalog asli dari Negara Prinsipal untuk jenis barang yang di ageni.
Lama proses : 3 (tiga) minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar