TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Copy TDP.
  7. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Dokumen KADIN yang di urus :
  1. Kartu Anggota Kadin.
  2. Sertifikasi Kadin.
  3. Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.


Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.

Tidak ada komentar: