TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

API ( Angka Pengenal Importir )

API ( Angka Pengenal Importir )

Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  3. Copy NPWP Pribadi penanggung jawab.
  4. Copy PBB atau Surat Perjanjian Kontrak Kantor minimal 2 Tahun.
  5. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko.
  6. Referensi Bank.
  7. Struktur Organisasi Perusahaan dalam kop surat .
  8. Surat permohonan dalam kop surat.
  9. Pas photo penanggung jawab 2 x 3 = 2 lembar berwarna.
  10. Survey Lokasi.
  11. Copy UUG / HO ( untuk API-Produsen ).
  12. Copy Izin Industri ( untuk API-Produsen ).
  13. Copy Tanda Daftar Industri ( untuk API-Produsen ).

Lama proses : 2 - 3 (tiga) minggu.

Tidak ada komentar: