TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

SIUPP / SIUPAL ( Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut )

SIUPP / SIUPAL ( Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut )

Persyaratan :
  1. Akta Notaris khusus di bidang Pelayaran.
  2. Copy KTP penanggung jawab.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Copy NPWP.
  5. Memiliki minimal 1 (satu) unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan Tongkangnya yang dilampiri :
    • Copy Gross Akte Kapal .
    • Surat Ukur Kapal.
    • Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
  6. Surat permohonan diatas kop surat Perusahaan.
  7. Proposal untuk mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.

Lama proses : 3 Bulan

Tidak ada komentar: