TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

MERK

IJIN MERK



Persyaratan :
  1. Copy KTP Pemohon.
  2. Copy Dokumen Perusahaan dan di Legalisasi Notaris.
  3. Logo Merk yang didaftarkan ukuran Min : 3x3 cm, max : 9x9 cm sebanyak 30 Lembar.



Lama Proses : Resi 2 (dua) hari, Sertifikat keluar setelah 2 tahun.

Tidak ada komentar: