TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

HAK PATEN / CIPTA

HAK PATEN / CIPTA




Persyaratan :
  1. Copy KTP pemohon.
  2. Copy Dokumen Perusahaan dan di Legalisasi Notaris.
  3. Gambar berwarna Merk/Nama yang akan di patenkan ukuran Min: 3x3 cm Max: 9 x 9 cm sebanyak 30 lembar.

Lama proses : Resi 2 (dua) hari, Sertifikat keluar setelah 2 tahun.

Tidak ada komentar: