HAK PATEN / CIPTA
Persyaratan :
- Copy KTP pemohon.
- Copy Dokumen Perusahaan dan di Legalisasi Notaris.
- Gambar berwarna Merk/Nama yang akan di patenkan ukuran Min: 3x3 cm Max: 9 x 9 cm sebanyak 30 lembar.
Lama proses : Resi 2 (dua) hari, Sertifikat keluar setelah 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar