NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
Persyaratan :
1.
Copy KTP penanggung jawab.
2.
Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
3.
Copy API.
4.
Surat Perjanjian (Agreement) atau
penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
5.
Surat permohonan dalam kop surat dan di
stempel .
6.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4
= 2 lembar.
Lama proses : 1 (satu) minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar