TENTANG KAMI

Jumat, 07 Februari 2014

Nomor Pengenal Importir Khusus

NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )



Persyaratan :

1.      Copy KTP penanggung jawab.
2.      Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
3.      Copy API.
4.      Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari    Negara Prinsipal.
5.      Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
6.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.


Lama proses : 1 (satu) minggu.

Tidak ada komentar: